Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Diduga Sebabkan Kerugian Rp.18M, Eks Dirut Resmi Status Tersangka Oleh KPK RI

Jumat, 22 September 2023 | 10:13:00 PM WIB Last Updated 2023-09-23T09:06:37Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | Jakarta - Jakarta. KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda ditetapkan sebagai tersangka. KPK langsung menahan Sarimuda, tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya diborgol, usai dilakukan Pemeriksaan di Gedung KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api, pembayaran dihitung per metrik ton.

Modus Operansi yang dilakukan Sarimuda selaku kuasa jabatan melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam hal pembayaran diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif untuk kepentingan pribadi. Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar.

Di Dalam pemeriksaan KPK, Sarimuda menyebutkan nama Gubenur Sumsel, Herman Deru.

Koordinator KMPD (Konferensi Masyarakat Peduli Daerah), Ateng Ak berpendapat bahwa dalam hal dugaan kegiatan merugikan negara ini mustahil dilakukan sendirian. Patut diduga kolusi dengan melibatkan beberapa oknum Pejabat selaku Pihak yang berwenang dan pihak swasta, dan tidak menutup kemungkinan Kepala Daerah. Pasal yang membuat SM ditahan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman 20 tahun. Melihat korupsi merajalela saat ini seolah dianggap sepele dan Lumrah, harusnya Hukuman koruptor untuk Pidana mati harus dibuktikan segera diterapkan.

Kami selaku penggiat Korupsi di Lubuklinggau mendukung Aparat Penegak Hukum agar bisa memproses laporan-laporan masyarakat yang sudah cukup bukti untuk ditindaklanjuti. Kalo bisa seret kepala daerah, kepala badan ataupun kepala dinas dijadikan tersangka hingga terpidana. Kalo perlu dalam jangka waktu dekat ini, Lubuklinggau akan adakan aliansi lembaga untuk lakukan DEMO terkait laporan pengaduan yang masuk di Kejari LLG

Di lain kesempatan, Ketua Umum KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari, menyayangkan atas perilaku pejabat yang menghianati amanat masyarakat terutama Pejabat di Provinsi Sumatera Selatan, rasanya baru kemarin sederet pejabat di Provinsi Sumatera Selatan yang tersandung dugaan Kasus Korupsi dan kini KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, (Sarimuda). Saya selaku Ketua Umum KANTI-Komunitas Masyarakat Silampari mengapresiasi atas kinerja KPK RI dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi di Negeri Pertiwi yang kita cintai, lanjutkan dan Miskinkan para Koruptor, tegas Sancik.

Penulis : Ferri




×
Berita Terbaru Update