DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Polsek Rupit Resor Muratara Polda Sumsel menggelar penertiban Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Pantai, Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, (4/8/23) Jumat siang
Penertiban tersebut berdasarkan Instruksi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, yang kemudian diturunkan kepada Polres Musi Rawas Utara. "
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Rupit IPTU Khoiril Hambali,SH mengungkapkan, bahwa penertiban tersebut berdasarkan intruksi Kapolda sumatra Selatan, kemudian bapak Kapolres musirawas utara memberikan himbauan, ntuk menerbitkan penyulingan minyak ilegal Khususnya yang ada di wilayah hukum polsek muara rupit.
Kapolsek Rupit berharap, dalam himbaunya agar pelaku penyulingan minyak ilegal itu untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena menurut kapolsek, kegiatan itu sangatlah membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain, karena rawan kebakaran dan tidak septi. Ujarnya
Terpantau dalam giat penerbitan tersebut , Polsek Rupit, mengamankan tiga buah mesin pompa, dan beberapa alat barang bukti lainya, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal tersebut. "
Lebih lanjut khoiril menjelaskan, untuk sementara Situasi aman dan terkendali, kegiatan pun berjalan lancar berkat dukungan dari masyarakat. Namun untuk pelaku, pelaku penyulingan tersebut berinisial R , dalam pengorbakan tadi malam pelaku tersebut berhasil melarikan diri, Ujarnya Kepada wartawan.
Kegiatan penertiban penyulingan minyak ilegal itu di pimpin langsung oleh Kapolsek Rupit Khoiril Hambali,SH serta melibatkan beberapa pihak terkait, seperti TNI, Sat Pol PP dan Pihak Kecamatan, turut hadir dalam itu Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polres Muratara, Tokoh masyarakat dan insan pers." (Tim)