DETIK TV SUMSEL | Muratara - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) dari Polsek Nibung Kec.Karang Dapo Kab. Muratara,
di bawah kepemimpinan Kapolsek Nibung AKP YUNDRI, SH., MH dan Kanit Reskrim IPDA JUMAR BOLIVAR, SH, berhasil membongkar kasus penggelapan sepeda motor yang melibatkan sdr PADRIADI Als DAPIT BIN USMAN.(2/8/23)
Sebelumnya, sdr PADRIADI Als DAPIT BIN USMAN ditangkap terkait kasus Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor Honda Supra. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, sdr PADRIADI Als DAPIT BIN USMAN mengakui bahwa sepeda motor hasil dari tindak penggelapannya digadaikan di daerah Desa Setia Marga Kec Karang Dapo.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reskrim bergerak cepat menuju Desa Setia Marga Kec. Karang Dapo untuk mencari barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan. Di tengah pencarian tersebut, tim berhasil menemukan sdr SUKRI Als SUK Bin AYUB yang berada di sebuah pondok di Wilayah setempat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di pondok tersebut, tim menemukan 79 (tujuh puluh sembilan) plastik klip yang diduga berisi kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) plastik warna biru merk GATSBY yang diduga sebagai barang bukti dari transaksi narkotika.
Sdr SUKRI Als SUK Bin AYUB dengan tegas mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di pondok tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, sdr SUKRI Als SUK Bin AYUB beserta barang bukti yang disita diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Nibung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Johny Martin, SH, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan oleh Kapolsek Nibung AKP YUNDRI, SH., MH, menyatakan bahwa Polres Muratara bersama Jajaran nya akan terus berkomitmen dalam memberantas kejahatan maupun Narkotika di Wilayah Hukum Muratara. Beliau juga mengapresiasi kinerja Tim Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, sdr PADRIADI Als DAPIT BIN USMAN dan sdr SUKRI Als SUK Bin AYUB akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasi Humas AKP Baruanto mengharapkan agar Personil Polsek Nibung harus terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar serta sangat berbahaya bila mengkomsumsi Narkotika.
Adapun identitas pelaku pengedar sabu yaitu Sukri (40) berkerja sebagai petani, warga Desa Setia Marga Kec Karang Dapo Kab Muratata.
Saat ini pelaku berikut barang bukti Narkoba jenis sabu di amankan oleh Sat Res Narkoba Polres Muratara untuk Penyidikan lebih lanjut (Tim)