DETIK TV SUMSEL | MURATARA - Dalam upaya memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal, Polres Muratara melakukan Himbauan dan Sosialisasi Kepada Masyarakat yang memiliki Penyulingan Minyak tradisonal yang masi aktif , guit tersebut bertepatan di Desa Pantai, Kecamatan rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (7/8/23).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril Hambali, S.H, turut Hadir Danramil Rupit Kapten Assa'ad, perwakilan pihak kecamatan,Pol PP, Anggota Polsek Muara Rupit, Anggota Koramil Rupit, Kepala Desa Pantai dan Tokoh Masyarakat setempat.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, S.H., menghimbau kepada pemilik tempat penyulingan agar mereka secara sukarela membongkar sendiri tempat penyulingan Minyak ilegal yang mereka miliki.
Lebih lanjut dengan himbauan tersebut,
Beberapa pemilik tempat penyulingan telah merespons dengan baik dan telah melakukan pembongkaran tempat penyulingan secara mandiri.
Namun, disadari bahwa masih terdapat sejumlah pemilik tempat penyulingan yang menolak atau mengalami keberatan terhadap tindakan pembongkaran tersebut."
Oleh karena itu, rencana pembongkaran akan dilaksanakan secara bertahap guna mengakomodasi perbedaan pendapat dan memastikan kesinambungan proses penegakan hukum."
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat keamanan dan pemerintah setempat dalam menegakkan aturan dan memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,"
Dia berharap , melalui kerjasama yang kuat antara berbagai pihak terkait, upaya memberantas penyulingan minyak ilegal ini dapat terus dilakukan dengan sukses di masa yang akan datang, Tutupnya. " (Tim)