Menyikapi hal tersebut, Dr.A.Bukhori,S.H.,M.H. Selaku kuasa hukum dari tersangka Sumarlin (50) mengatakan, menurut Dr.Bukhori kliennya tidak bersalah dan penetapan tersangka oleh pihak Polda Bengkulu tersebut adalah cacat Formil alias cacat hukum. "
Pada (6/7/23) Dr.A bukhori dan rekan, mengajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, namun usai mengikuti beberapa proses persidangan, tempat pada ( 26/7/2023) Hakim tunggal Pengadilan Negeri Agra Makmur Silmiwati, S.H. membacakan surat putusan dan enyatakan Sumarlin (50) Bin Nawawi (Alm) tidak bersalah."
Adapun isi surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Agra Makmur, sebagai berikut :
PUTUSAN :
Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara Praperadilan dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SUMARLIN BIN ALMARHUM NAWAWI, T. Tempat Lahir Talang Arah, umur 50 Tahun, Tanggal Lahir 28 April 1973, Jenis Kelamin Laki-Laki , Kebangsaan Indonesia, Tempat Tinggal Desa Pasar Sabelat Kecamatan Putri Hijau. Kabupaten Bengkulu Utara, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta , selanjutnya diSebut Sebagai Pemohon
Pemohon dalam hal ini memberikan kuasa Kepada Dr. A Bukhori, S.H. M.H
dkk yang beralamat di perum Bentiring indah Blok J Nomor 5 ,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Juli 2023 yang telah di daftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Arga Makmur Pada Tanggal 6 Juli 2023 dengan Nomor 73/SK/2023/PN Agm.
lawan
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cQ. KEPOLISIAN DAERAH BENGKULU berkedudukan di jalan Adam Malik , KM 9 Sido Mulyo Gading Cempaka Kota Bengkulu 38211.
Selanjutnya disebut Sebagai Termohon.
MENGADILI
• 1. Mengadili mengabulkan pemohon para pelajar pemohon untuk sebagian menyatakan.
• 2. Penetapan tersangka terhadap sumarlin bin Nawawi almarhum sebagaimana surat penetapan nomor. S.Tap./60/VI/RES.1.9/2023/DitReskrimum tanggal 27 Juni 2023 adalah tidak Sah.
• 3. Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan surat tanda penerimaan Nomor: STP/73/V/RES.19./2023/Dit Reskrimum tanggal 10 Mei 2023 23 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,
kerena Tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
• 4. Ketetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon.
• 5. Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil.
• 6. Menolak permohonan praperadilan permohon selain dan selebihnya.
Demikian Putusan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 oleh Silmiwati. S.H.Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur dan di Ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan di bantu oleh Asep Riyanto , S.H. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Arga Makmur Serta Di Hadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Termohon."
Alhamdulillah keadilan itu masih ada, kepada orang mengusahakan keadilan pada hari ini, kata Dr Bukhori, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri kelas 2 Arga Makmur memutuskan, bahwa klien kita Sumarlin bin Nawawi (alm) menang dalam perkara ini."
Jadi keadilan yang dianggap dan diasumsi masyarakat awam tidak ada, sesungguhnya keadilan itu masih ada di bumi baldatun toyyibatun warobbun Ghofur ini."
Gugatan praperadilan ini tidak mudah untuk di menangkan, karena kita melawan Aparat Penegak Hukum, yang kita tuntut adalah Kepolisian Republik Indonesia cQ Polda Bengkulu."
Ini semua bukan kehebatan kami sebagai Pengacara, namun ada kekuatan lain yaitu, kekuatan do'a dan autensi support dari pihak keluarga, alhamdulillah do'a kami bersama, diijabah oleh Allah dan terbukti bahwa keadilan itu masih ada untuk orang yang tidak punya, ujarnya kepada wartawan Detik TV Sumsel, di halaman kantor Bupati Bengkulu Tengah usai Putusan Pengadilan Negeri Agra Makmur di bacakan." (Khoiril)