Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Presiden

Tag Terpopuler

Kasus Masker 3M Diduga Belum Ada Kejelasan Hukum

Selasa, 04 Juli 2023 | 9:44:00 PM WIB Last Updated 2023-07-05T04:44:10Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | MUSI RAWAS - Kasus Dugaan KORUPSI masker di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Rawas (Mura) belum ada titik Jelas. Padahal Kejari Lubuklinggau telah memanggil 20 saksi dan termasuk HG Eks Bupati Musi Rawas di bulan Febuari 2023 tepatnya (7/2/2023).
Saat itu HG didampingi pengacaranya Gresselly.

Pemanggilan penyidik Kejari Lubuklinggau terkait masalah pengadaan masker di Diskop dan UKM Kabupaten Mura saat itu untuk dimintai keterangan karena statusnya saat itu bertindak sebagai Bupati Mura.

Selama dari penyelidikan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan kurang lebih sudah 20 orang saksi diperiksa. Mulai dari penjahit, penyedia hingga PPTK pelaksana kegiatan itu.

Kasus Dugaan KORUPSI masker ini terdapat kerugian negara mencapai Rp 500 juta, yang kabarnya masih menunggu petunjuk Kejati Sumsel.
Sementara sebelumnya, Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Hamdan mengatakan dalam kasus tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp.500 juta.

Sementara, untuk hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan) prosesnya sudah selesai dan kerugian negaranya pun sudah keluar, kemudian untuk LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), ini sekarang sedang dalam penjadwalan.

Terakhir tanggal 22 Juni 2023 keterangan Kasipidsus Hamdan, "LKPP kendalanya mereka di Jakarta perlu penjadwalan khusus, penjadwalan cocoknya kapan, nanti akan disepakati apakah kami yang akan ke Jakarta atau via zoom saja," ungkapnya.

Untuk waktunya kapan, Hamdan menegaskan proses ekspos kepada publik akan dilakukan sesegera mungkin, supaya pihak-pihak yang sudah diperiksa selama ini ada kepastian hukum.

"Karena kami sendiri sebenarnya ingin kasus ini tidak berlarut larut, karena instruksi pimpinan sesegera mungkin akan diselesaikan," ujarnya

Diketahui pengadaan masker dengan nilai anggaran sebesar tiga milyar di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kabupaten Musi Rawas dibiayai melalui anggaran APBD tahun 2020. Anggaran ini digunakan untuk kegiatan pengadaan masker disaat menghadapi pandemi covid 19 di Kab Mura.


Kepala daerah merupakan penanggung jawab pengelolaan aset daerah. Terkait kepegawaian, Kepala daerah memegang kekuasaan sebagai pejabat pembina kepegawaian yang berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pejabat di daerah. Selain itu, kepala daerah juga memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin untuk berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Besarnya kewenangan Kepala daerah harusnya ada tanggung jawab hukum di pundak Kepala daerah.
Tugas-tugas pengelolaan pemerintahan daerah semuanya mengacu pada aturan hukum, bukan pada keputusan politik. Sehingga adalah wajar jika Kepala daerah mesti diperiksa oleh penegak hukum, jika terjadi pelanggaran terhadap mekanisme hukum dalam mengelola Pemerintahan. Hal ini karena konstruksi hukum Pemerintahan Daerah memposisikan Kepala daerah sebagai penanggung jawab berbagai urusan Pemerintahan Daerahnya. Semoga masyarakat jelas dan makin Cerdas dalam menilai kasus-kasus korupsi yang terjadi. Banyak sekali hal-hal yang bisa dikritisi untuk pencegahan hingga pelaporan untuk tindak Pidana Korupsi.
(Fer_ateng)
×
Berita Terbaru Update