Notification

×

Iklan Lptopt

Iklan Hp

Iklan Kejaksaan Agung

Tag Terpopuler

Diduga PT.Tri Mitra Lestari (TML) Rampok Lahan Kelompok Tani Lalu Abaikan Undangan Mediasi Oleh DPRD Tanjabar

Kamis, 13 Juli 2023 | 12:29:00 AM WIB Last Updated 2023-07-13T10:12:35Z
    Bagikan Berita ini


DETIK TV SUMSEL | TANJABAR- Pihak PT.Tri Mitra Lestari (TML) tidak datang untuk memenuhi undangan oleh pihak DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) untuk membahas terkait sengketa lahan dengan masyarakat di nilai tidak Kooperatif (10/7/23)

Mediasi berlangsung di ruang komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) dipimpin langsung oleh Sutejo,SM dan didampingi Amsari, Ishak, Mariatul Kiftiah, Hj.Nur Asiyah perwakilan anggota DPRD Tanjabar."


Turut Hadir dalam rapat tersebut asisten II Firdaus, Kadis Perkebunan Dian Ismail P.S.Sos, camat Tebing Tinggi Ardiansyah,SE, Sekdes Purwodadi, Team Kuasa hukum Dewa Wahana Keadilan dari Kelompok Tani Mandiri berserta anggota. "




Lebih lanjut terpantaudalam mediasi tersebut, dari pihak Perusahaan PT.TML tidak ada yang mewakili untuk hadir untuk memenuhi undangan rapat.

Sementara itu perwakilan kelompok Tani yang diwakili Sdr Marjoni menyampaikan, kami Kelompok Tani Mandiri merasa di Zolimi, karena janji yang dulu disepakati didepan notaris tidak di Realisasikan, kami sudah berupaya untuk mempertanyakan ke perusahaan akan tetapi tidak direspon dengan baik malahan cenderung mengulur waktu,"Ujar marjoni dalam giat rapat berlangsung


Lanjut Marjoni, ia mengatakan hingga hari ini tidak ada perwakilan perusahaan yang mau hadir di ruang ini, yang jelas pak kami kelompok Tani mandiri ini berdiri dari 156 anggota dan luas tanahnya 586  Ha, keinginan kami pak hanya mohon tanah kami dikembalikan. "Katanya


Apa bila tidak diselesaikan maka akan kami duduki lahan tersebut, karena kami tidak merasa menjual ataupun menerima kompensasi dari PT. TML, kalau tidak dipenuhi maka kami akan turun kelapangan untuk menduduki lahan kembali."Tegas Marjoni dalam ruangan rapat




Lebih jauh, di dalam kesempatan tersebut selanjutnya team kuasa hukum memaparkan kronologis kelompok Tani  mandiri dan lahan yang dikuasai PT. TML Itu murni tanah restan transmigrasi Desa Purwodadi bukan wilayah HGU Tri Mitra lestari. Team kuasa hukum meminta untuk di panggil kembali untuk rapat yang akan datang."


Sementara itu, FIRDAUS selaku Asisten 2 menyatakan, Terkait permasalahan sengketa lahan ini kewenangan Asisten 1 dan Kesbangpol Kab Tanjabat,  kalau permasalahan 20℅ sesuai permentan no 18 tahun 2021 ini sedang di godog dan disosialisasikan, ' Terangya Pada anggota rapat


Lanjut Camat Tebing Tinggi Arduansyah,SE. dalam rapat itu turut mengabil kesempatan untuk berbucara, Camat Tebing Tinggi mengatakan, "memang Tri Mitra ini banyak masalah kalau diajak musyawarah itu tidak pernah mau hadir dan selalu ingkar janji,'kata Camat


Sedangkan undangan dari DPRD aja tidak hadir apalagi camat yang manggil, kami sangat berharap perwakilan PT. Tri Mitra Lestari ini hadir, agar ada jawaban tentang permasalahan ini agar clear, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah kepada perusahaan ,jika masyarakat bergejolak menduduki lahan baru mereka sibuk"pungkas pak Camat. 


Menyikapi Hal tersebut, anggota DPRD TANJAB Barat Ishak, memberi masukan Terkait kesepakatan notaris yang sudah ataupun belum di penuhi oleh PT. TML , begitu juga di ijin HGU nya perlu kita kaji lebih mendalam,apabila ada hak masyarakat yang belum terpenuhi maka harus diselesaikan oleh Perusahaan selaras dengan keputusan Gubernur di poin 3."


Jika terdapat hutan status tanah masyarakat maka harus diselesaikan dahulu sesuai undang undang yang berlaku.menimbang bahwa pembangunan merupakan usaha pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,maka di poin itu jadi konsentrasi kita kedepan demi kesejahteraan masyarakat kecamatan Tebing Tinggi lebih luasnya."


Adapun Sejara Desa Purwodadi menurut Kesaksian Saudara Hartono selaku sejarah di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi. Menurutnyau pada tahun 1985 saya hanya tau Transmigrasi Purwodadi dan Desa Tebing Tinggi, belum ada PT. Tri Mitra Lestari, Agrowiyana, dan WKS


Sedangkan kuala dalam itu hanya ditepi sungai saja penduduknya didarat sini belum ada. Pada waktu itu ke Kota Jambi saja itu butuh waktu 7 hari, itupun belum ada transportasi seperti sekarang, kami hidup menjual ubi ke Pelabuhan Dagang, Merlung dan sekitarnya."Ujar Hartono


Permasalahan lahan ini setelah habis dibagikan ke masyarakat sesuai peta atas dasar keputusan  mentri bersama waktu itu masih ada tanah lebih berupa hutan maka kami tebang bersama sama dan menjadi dasar kelompok Tani Mandiri. 


Lanjut Hartono, dulu hanya mengunakan kapak dan parang untuk kami bercocok, itupun hanya menanam Polowijo untuk menyambung hidup. setelah itu tidak lama kami bukalahan ada PT. Agrowiyana masuk, awalnya kebun karet, tahun 1994 WKS masuk dan terakhir Tri Mitra datang langsung merampas tanah kami hingga saat ini".Papar pelaku sejarah Purwodadi itu 


Adapun Kesimpulan pertemuan hearing di komisi II yang dipimpin Sutejo,SH.sepakat untuk menghadirkan perwakilan yang bisa memberi keputusan dari PT.Tri Mitra Lestari (TML) di pertemuan berikutnya, jika pertemuan berikutnya tidak hadir juga, maka jangan salahkan masyarakat bergerak untuk menduduki lahan yang di klaim kelompok Tani Mandiri.(Ori Norman) 

×
Berita Terbaru Update