DETIK TV SUMSEL | Lubuk Linggau -
Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) atau Sekolah Dasar (SD) terutama di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, Orangtua harus tahu syarat usia saat anak akan masuk. Ketentuan sudah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Bab 2 Pasal 3 dan 4 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Syarat Usia Masuk TK dan SD pada PPDB 2023 :
Calon peserta didik baru TK A atau TK B harus memenuhi persyaratan usia, yakni :
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Perhatikan usia di atas, untuk mendaftar jenjang TK. Jadi, anak dengan usia kurang dari 4 tahun belum bisa mendaftar ke TK.
Maka, orangtua bisa memasukkan anak usia di bawah 4 tahun pada jenjang PAUD.
Maksimal usia masuk TK adalah 6 tahun untuk jenjang TK B sebagai jenjang akhir sebelum masuk SD.
Jenjang SD memiliki banyak jalur penerimaan selama PPDB. Di beberapa daerah, sistem seleksi masuk SD salah satunya diukur dari usia calon siswa.
Syarat usia masuk SD Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tentu harus memenuhi persyaratan batas usia, yaitu:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun
2. Atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB 2023 memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun.
Namun, ada Pengecualian menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Berikut ketentuan anak usia 5 tahun 6 bulan yang bisa masuk SD: 1. Kecerdasan dan/atau Bakat istimewa; dan
2. Kesiapan psikis.
calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional sebagai bukti. Atau bisa juga menggunakan rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan. (Ferlim)