DETIK TV SUMSEL | MURATARA
Belakangan ini masyarakat tanjung agung kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Kembali digemparkan atau di hebohkan dengan isu panas yang menakutkan bagi parah orang tua yang memiliki anak perempuan di bawah umur.
Sebut saja Mawar namanya, Mawar yaitu nama yang kami samarkan , Mawar berumur 12 tahun anak malag penyandang Difabel, diduga menjadi korban kejahatan pelecehan seksual anak di bawah umur .
Untuk melancarkan aksi bejatnya para pelaku memberikan sejumlah uang Rp 5000 hingga Rp 10.000, lalu gadis kecil di bawah umur itu di rayu untuk berhubungan intim oleh parah pelaku.
Diduga Aksi biadab tersebut dilakukan berulang kali di waktu dan tempat yang terpisah oleh para pelaku, menurut penggakuan orang tua korban ada enam orang yang duga telah melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak sulungnya itu.
Mendengar isu tersebut, tim kami lansung mengunjungi kediaman orang tua korban, tempat berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (24/5/23) Rabu sore.
Dalam bincang kami di sore itu, kami berjumpa langsung dengan HR (34) orang tua korban, dalam bincang itu, ia menceritakan nasip malang yang menimpa putri sulungnya.
Ia mengatakan bahwa putri sulungnya itu, diduga telah menjadi korban kejahatan pelecehan seksual. Menurutnya diduga ada enam orang pelaku yang telah melakukan kejahatan pelecehan seksual terhadap anak sulungnya, mirisnya beberapa pelaku tersebut yang tak lain iyalah orang dekatnya, ungkap ibu korban kepada wartawan.
Menurut pengakuan ibu korban , ia baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya itu, usai mendapat isu panas yang beredar di kalangan masyrakat, bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.
Dengan hati bercampur rasa seakan akan tak percaya isu anak nya yang menyandang Difabe malah menjadi korban kejahatan seksual. Lalu ia menanyakan langsung kepada gadis kecilnya itu atas pristiwa tersebut, mengejutkan anak sulungnya itu pun mengakui memang benar adanya kejadian itu, ujar ibu korban saat diwawancarai awak media dikediamanaya (24/5/23).
Lebih lanjut ibu korban menerangkan, gadis kecilnya itu juga menceritakan kepadanya , bahwa sebelum para pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban terlebidahulu diberikan sejumla uang Rp 5000 hingga Rp 10.000.
Lebih jauh ibu korban, ibu korban mengatakan ada enam (6) orang yang diduga sudah melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya tersebut dan itupun ada yang melakukanua berulang kali , diwaktu dan tempat yang terpisah, Katanya".
Atas pristiwa tersebut menurut ibu korban, salah satu pelaku sudah mengakui perbuatanya kepada pihak keluarga dan sempat ingin menempuh jalur kekeluargaan, namun upayah tersebut tidak tercapai kesepakatan.
Tempat pada tanggal 6 Maret 2023, ibu korban didampingi pihak keluarga, melaporkan pristiwa yang menimpa anaknya tersebut kepada pihak yang berwajib. Dengan harapan mendapatkan keadilan untuk putri sulungnya dan pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah dikonfirmasi Kapolres musi rawas utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim Polres Muratara Sofyan Hadi mengatakan, Kasus tersebut sudah di tangani pihak kepolisian Polres Muratara dan masi dalam penyelidikan (Tim)