www.detiktvsumsel.co.id | Bengkulu, Restamat fatra mahasiswa hukum disalah satu universitas dikota bengkulu, mengutuk keras Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu lantas diduga terkesa tidak menghargai jasa perah pahlawan, lantas bendera merah putih diduga dibiarkan berkibar malam hari tanpa di turunkan.
Menurut pemuda kelahiran muratara tersebut memasangan bendera tidak boleh asal, ada aturan yang harus kita lakukan, Aturan itu tertulis dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu KebangsaanKebangsaan.
Menurut Undang-Undang, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus. Bendera dikibarkan di sekolah, rumah, gedung perkantoran, bahkan di transportasi umum dan kendaraan pribadi ungkapnya
Namun kita tidak boleh mengibarkan Bendera Merah Putih saat malam hari. Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan pada jangka waktu saat Matahari sudah terbit hingga Matahari terbenam ungkapnya kepada awak media
Maka dari itu lihat saja upacara pengibaran bendera biasanya dilakukan pada pagi hari setelah Matahari terbit. Sedangkan upacara penurunan bendera dilakukan sore hari sebelum Matahari terbenam ungkapnya fatra saat di wawancarai wartawan
Bendera juga tidak boleh menyentuh tanah, dan pemasangan bendera dijadikan sebagai kebiasan seperti misalnya didirikan sebuah tiang bendera pada bangunan, maka pengibaran bendera boleh berlangsung selama siang dan malam namu lihat saja bendera merah putih di halaman kantor kanwil provinsi bengkulu hingga larut malam belum juga di turunkan, ini terkesan tidak menghargai jasa parah pahlawan kita, menurutnya yang salah ialah kakanwil provinsi bengkulu,ia tidak memperhatikan apa lagi mereka seorang ASN,ujarnya dengan nada kecewa (TIM)
Tonton Videonya Klik Disini